Jumat, 10 Desember 2010

1. PELAYANAN PRAKIKUM


1. TUJUAN

Untuk memberikan pelayanan kepada Mahasiswa terutama pada peminjaman alat agar Mahasiswa ada tanggung jawab dalam pengembalian alat yang dipinjamnya dari teknisi, karena peralatan tersebut adalah menjadi tanggung jawabnya teknisi Laboratorium/Bengkel.

2. RUANG LINGKUP

Laboratorium Jurusan Teknik Kimia Politeknik Negeri Bandung

3. DEFINISI

Melayani kegiatan Praktikum adalah tugas Teknisi yang diserahi kewajiban untuk mengurus melayani kegiatan praktikum mahasiswa sesuai dengan kalender akademik yang dibuat oleh Ketua program study jurusan teknik Kimia Politeknik Negeri Bandung.

4. DISTRIBUSI

Ketua Jurusan teknik Kimia

Ketua Laboratorium/Bengkel Teknik Kimia

Teknisi

Mahasiswa

5. REFERENSI

Proses Belajar Mengajar Mahasiswa dalam menjalankan jadwal akademik yang berlaku di Polban terutama dalam bidang praktek Laboratorium/Bengkel.

6. LAMPIRAN

K8........IK.......... Form Peminjaman alat

K8........IK.......... Bagan Alur Proses Kegiatan

7. LANGKAH PELAKSANAAN:

7.1. Teknisi mengecek alat praktikum

a. Jika ada kerusakan maka melaporkan kepada Ka.Lab dengan menggunakan form kerusakan alat untuk ditindak lanjuti

b. Jika tidak ada kerusakan, maka teknisi menyiapkan form peminjaman alat

7.2. Mahasiswa yang akan melakukan praktikum mengisi form peminjaman alat

7.3. Mahasiswa mengunakan alat praktikum didampingi oleh teknisi

7.4. Mahasiswa melaporkan kepada teknisi bahwa praktikum sudah selesai

7.5. Teknisi memeriksa kondisi dan kesesuaian alat yeng telah dipakai :

a. Jika sesesuai maka alat dikembalikan ke tempat semula

b. Jika tidak sesuai maka teknisi melaporkan ke Ka.Lab

7.6. Teknisi mengarsipkan form bukti peminjaman dan hasil pemeriksaan alat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar